TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan sistem kerja work from anywhere (WFA). Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan WFA adalah sistem kerja yang baik. Sistem ini dianggap menjadi bentuk konkret pemerintah untuk mendukung produktivitas pegawai ASN perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article