INFO NASIONAL - Proses hukum kasus penyelundupan 28.000 kilogram mangga asal Malaysia memasuki babak baru. Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, diwakili Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Riswandono selaku secara resmi menyerahkan tersangka berinisial Z dan berkas perkara (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi Ngadiyo dari Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, turut hadir sebagai saksi.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi mengatakan penyerahan ini merupakan langkah krusial untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik kepada JPU, demi mempercepat proses hukum serta memberi kepastian hukum, sesuai KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Prosedur penyerahan diawali dengan...