TEMPO.CO, Jakarta - Pada awal Mei lalu, Tentara Nasional Indonesia atau TNI kembali mendapat sorotan lantaran menjalankan tugas yang disebut beberapa pihak di luar fungsinya. Prajurit institusi penjaga keamanan dan kedaulatan negara itu dikerahkan guna mengamankan kejaksaan. Setelah menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto pun mengeluarkan beleid untuk mendasari tugas baru TNI tersebut.
Regulasi itu dituangkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesi. Berdasarkan aturan anyar ini, kini perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Polri dan TNI. Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article