TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung mendukung penerapan jam malam bagi peserta didik. Namun begitu, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pihaknya tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggar jam malam. “Kami tidak akan memberikan sanksi, kita sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantauan di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” katanya kepada Tempo, Kamis 29 Mei 2025.
Menurutnya kebijakan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. Kebiasaan itu adalah bangun tidur awal, beribadah, berolahraga, makanan bergizi, bermasyarakat, belajar, dan tidur lebih...