TEMPO.CO, Jakarta - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memberikan sejumlah catatan kritis ikhwal putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan agar pemerintah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). BMPS mengatakan putusan itu sulit diakomodasi oleh sekolah swasta yang mengandalkan pembiayaan dari masyarakat.
"Otonomi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia. Tanpa dukungan itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah atau madrasah dipastikan akan terganggu," ujar Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article