TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Gilang Dhielafararez mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam mengusut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan pelaku kekeraasn seksual harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Ketika pelakunya adalah tokoh publik dalam dunia pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan standar integritas yang tinggi dan tanpa kompromi," kata Gilang dalam keterangannya, pada Senin, 28 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article