KESEPAKATAN mengenai transfer data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke Amerika Serikat (AS) menjadi sorotan publik. Kesepakatan itu tertuang dalam pernyataan bersama yang dirilis situs web resmi pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 12 poin utama, yang salah satunya menyebutkan Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam dokumen resmi di situs web White House.
Kesepakatan tersebut menuai kontroversi di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengkritik keputusan pemerintah Indonesia. Salah satu yang disoroti adalah soal hak digital masyarakat Indonesia.