Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memungut pajak dari penjual online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, dan lainnya.
Kebijakan yang akan diatur lewat regulasi baru ini diklaim bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Terkait hal tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," kata Juru Bicara Read Entire Article