Liputan6.com, Jakarta - Sisa kuota internet hangus saat masa aktif berakhir, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pro kontra ini muncul usai Indonesia Audit Watch (IAW) menemukan kerugian konsumen mencapi Rp 63 triliun per tahun dari kuota internet hangus tersebut.
Terkait polemik ini Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menilai bahwa dalam mekanisme pasar, antara pembeli dan penjual sudah ada kesepakatan untuk membeli produk yang dijual.
"Kewajiban operator telekomunikasi sudah melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang memastikan penjualan pulsa dan semua layanan kuota internet dilengkapi dengan informasi yang transparan tentang harga, jumlah kuota, dan masa aktif layanan," Riant memaparkan, dalam ketera...