TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, upaya pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar tidak bisa dilakukan dengan menerapkan operasi militer selain perang atau OMSP. Dia menjelaskan, pemerintahan Myanmar dikuasai oleh junta militer.
Maka, menurut Sajfrie, upaya birokrasi melalui diplomasi militer yang sebelumnya disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana merujuk OMSP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjadi tidak berlaku. "Tidak bisa dengan OMSP. Bukan itu langkah yang akan kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Sjafrie di kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, Kementerian Pertahanan...