PRESIDEN sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) akan didampingi oleh ajudan presiden yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan protokoler sehubungan dengan kegiatan sebagai kepala pemerintahan maaupun urusan pribadi.
Dasar hukum ajudan presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut menerangkan bahwa ajudan presiden dan wakil presiden merupakan perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden serta istri/suaminya, baik selaku ke...