TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa negara telah mengakui secara resmi adanya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam tragedi tersebut.
Komnas Perempuan menegaskan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998 mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, yang terjadi selama kerusuhan. Temuan itu disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas pelanggaran HAM terhadap perempuan. Salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 19...