TEMPO.CO, Jakarta - Usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat sorotan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Dari lima perusahaan tambang yang beroperasi, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan atau IUP untuk empat di antaranya. PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag menjadi satu-satunya yang masih memegang izin operasi mereka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim mengatakan PT Gag Nikel berbeda secara status hukum karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Dia mengatakan Pulau Gag yang merupakan lokasi tambang, tidak berada di dalam kawasan konservasi.
Baca berita ...