TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia telah mengalami perubahan historis yang signifikan. Setelah berpuluh tahun menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, pada 2024, posisi tersebut secara resmi beralih ke wilayah lain. Kini, Jakarta memasuki babak baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menggantikan status sebelumnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota tersebut dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang isinya mengubah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.
Baca ber...