TEMPO.CO, Jakarta - Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara disingkat ASN, yang sebelumnya dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah kini memberikan kelonggaran bagi ASN untuk melaksanakan tugasnya secara fleksibel.
Baik dari rumah (work from home/WFH) maupun dari lokasi lain yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan (work from anywhere WFA). Kebijakan ini menandai langkah baru dalam sistem kerja ASN di Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan publik: apakah sistem kerja jarak jauh ini akan berdampak pada penghasilan ASN? Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilihat kebijakan gaji PNS yang masih berlaku hingga Juni 2025, yang sejauh ini tidak mengalami perubahan akibat sistem kerja fleksibel.
Baca berita dengan sedikit iklan,