TEMPO.CO, Jakarta - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua telah mulai dicairkan sejak awal Juni 2025 dan berlangsung bertahap hingga awal Juli 2025. Surat Keputusan (SK) Pemberian pertama untuk tahap ini telah terbit pada awal Juni sebagai dasar pencairan.
Sebagai informasi, PIP adalah salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Melansir dari laman resminya, PIP diperuntukan bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang masuk dalam kategori prioritas, agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article