TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.
Pernyataan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. "Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article