INFO NASIONAL - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dukung pengembangan industri dalam negeri salah satunya melalui penerbitan izin fasilitas kawasan berikat (KB). Terbaru, fasilitas ini diberikan kepada perusahaan pengerjaan khusus logam asal Kabupaten Serang, PT Kokoh Semesta, pada 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan manfaat fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan daya saing produk di pasar global.
“Jadi fasilitas ini dapat memberikan manfaat optimal bagi PT Koko...