Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, tidak hanya dari sisi aktuaria dan administratif, tetapi juga menyertakan pertimbangan medis yang berbasis bukti.
“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine<...