TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit merupakan standar biaya. Artinya, biaya membeli mobil dinas tidak harus menggunakan semua biaya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kami belanja ada aturan mainnya gitu. Bukan itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025
Prasetyo mengklaim pengadaan mobil itu tidak berhubungan dengan kebijakan pemangkasan anggaran. Menurut Prasetyo, kebijakan pemangkasan a...