MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo lebih dari dua dekade, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan.
Yusril menuturkan status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena ketika ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS). Dia tidak menggunakan paspor Indonesia. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali I pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur,”...