TEMPO.CO, Jakarta -- Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi cikal bakal pembentukan Danantara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, dua mahasiswa itu, mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025. “Kami sekarang masih menunggu terbitnya nomor perkara,” kata Abu Rizal kepada Tempo pada Jumat, 18 April 2025.
Mereka beralasan menggugat undang-undang tersebut karena ada kerugian konstitusional. Menurut mereka, pengesahan Undang-Undang BUMN tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation). Sebagai pemohon uji formil, mereka menilai, tidak bisa mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. “Pemohon tidak mendapatkan akses secara mudah dan transparan...