INFO NASIONAL – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal (Operasi Gurita) pada Mei 2025. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari tanggal 19 s.d. 25 Mei 2025.
"Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dalam memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.
Pada Operasi Gurita tersebut, kata Jerry, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 73.037 batang rokok ilegal berbagai merek, yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan rokok ilegal tersebut bernilai Rp 64.858.545.
Atas penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Tanjung Bal...