TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah berpotensi inskonstitusional. Alasannya, pemisahan pemilu dapat berakibat pada perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari lima tahun menjadi tahun.
"Memang terasa putusan MK ini dituding inkonstitusional. (Tudingan) itu rasanya memang ada alasannya," kata Mahfud di acara diskusi membahas putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 1 ayat (1); Pasal 167 ayat (3); dan Pasal 347 ay...