TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025, menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata dia. Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.