TEMPO.CO, Jakarta -Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona mengatakan, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan secara eksplisit ihwal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
Yance menjelaskan, MK dalam pertimbangan hukumnya telah tegas menyebutkan status menteri dan wakil menteri di tempatkan serupa, sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. "Justru aneh kalau DPR dan pemerintah berkelit itu tidak melanggar," kata Yance saat dihubungi, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sikap pemerintah da...