TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilakukan setelah melalui serangkain proses panjang. Hingga, pada 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, pemerintah mendirikan lembaga mandiri yang khusus mengurusi ihwal hak asasi seseorang.
Dalam catatan sejarahnya, persoalan hak asasi manusia menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menilai HAM sebagai konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia.
Baca...