TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa tujuan dari usulan tersebut adalah untuk mendukung pengembangan kompetensi dan jenjang karier ASN.
Korpri mengajukan usulan peningkatan batas usia pensiun (BUP) untuk berbagai jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Untuk JPT Utama diusulkan naik menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, dan JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun. Sementara itu, pejabat Eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga usia 70 tahun.