TEMPO.CO, Jakarta -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan catatan kritis soal kondisi guru Indonesia. PGRI menyebut guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdapat perlakuan yang berbeda.
Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Sofia mengatakan, guru PPPK memikul beban kerja yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun, guru PPPK masih menghadapi berbagai ketimpangan dalam perlindungan hukum, jenjang karier, hingga hak pensiun. “Kami mengkritisi soal beban kerja yang sama, tapi perlakuannya berbeda,” kata Maharani saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, 14 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article