ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan komisi yang membidangi penegakan hukum itu berfokus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa persidangan ketiga 2024-2025. Komisinya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun ini.
Politikus Partai NasDem itu menuturkan RUU KUHAP harus tuntas pada 2025 untuk mengejar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Dia mengatakan UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak 1981. Selama itu, sudah banyak norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beririn...