GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2025 tersebut membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkap sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut. Dia menyebutkan siswa sekolah yang melanggar ketentuan jam malam akan dimasukkan ke barak militer. “Yang melanggar, pembinaanya dimasukkan ke barak,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dedi menuturkan siswa yang melanggar aturan jam malam akan didata dalam sistem aplikas...