INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp10,9 miliar di Bandar Lampung. Barang yang dimusnahkan meliputi 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,2 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi intensif selama periode Juli hingga Oktober 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Aksi ini menjadi bukti konkret keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article