KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Dalam pembahasan itu, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati penghapusan usulan ayat yang menyatakan Mahkamah Agung atau MA tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hal itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 293 ayat 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas RUU KUHAP.
“Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya,” ...